Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Segini Besarannya
Sosial | 14 Februari 2022, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan agen intelijen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.
Peningkatan besaran tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.
Pemberian tunjangan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal selanjutnya, pasa 4.
Jumlah dan besaran tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN. Rinciannya seperti berikut:
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV