BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja
Peristiwa | 13 Februari 2022, 13:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Watch menyatakan aturan baru jaminan hari tua (JHT) dibuat karena khusus pekerja kena PHK akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan saat ini sudah muncul JKP bagian dari produk Undang-undang Cipta Kerja.
Artinya, kata Timboel, pekerja yang kena PHK akan mendapat jaminan dari program tersebut.
"Sekarang muncul Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) produk UU Cipta Kerja. Ketika ada PHK, sekarang boleh mendapat manfaat jaminan kehilangan pekerjaan yang ada 3 manfaat," kata Timboel dalam program 'Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan' KOMPAS TV, Minggu (13/2/2022).
Manfaat itu, diketahui meliputi pemberian uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karir, serta pelatihan kerja.
Timboel menjelaskan, nantinya pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan namun terkena PHK akan mendapat bantuan uang tunai dari program JKP.
"Bantuan uang tunai sebesar 45 persen dikali 3 bulan ketika dia memang belum bekerja, atau jika masih belum bisa kerja juga dikali 25 persen dari upah maksimal 5 juta," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: KSPI Segera Surati Presiden Jokowi Soal Aturan Baru JHT
Timboel menyebut, JKP merupakan bantalan pekerja ketika kena PHK sehingga JHT akan kembali sesuai dengan arti filosofisnya.
"Ini yang bisa menjadi bantalan pengganti sehingga jaminan hari tua dikembalikan kepada filosofinya bahwa memang itu untuk membantu pekerja pasca tidak bekerja (atau pensiun)," ujar Timboel.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV