Guru Honorer Adukan Kejanggalan Seleksi PPPK 2021 ke Komisi II DPR: Kami Rasakan Ketidakadilan
Sosial | 10 Februari 2022, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terhadap guru honorer 2021.
Sejumlah temuan kejanggalan itu diungkapkan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Kamis (10/2/2022).
Ketua FGHNLPSI Heti Kustrianingsih menjelaskan fakta dilapangan terdapat guru yang sudah tidak mengajar lagi bisa mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.
Baca Juga: Hore! Guru PPPK Punya Kesempatan Jadi Kepala Sekolah, Ini Kriterianya
Kemudian ada juga tenaga pendidikan yang tidak mengajar bisa mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.
Menurut Heti hal ini merugikan bagi guru honor yang benar-benar mengabdi kepada siswa di sekolah. Sebab, dalam tenaga pendidikan dan guru yang sudah lama tidak mengajar masih bisa ikut seleksi PPPK.
Padahal dalam aturan pelamar di Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 telah dijabarkan persyaratan pelamar seleksi PPPK
"Di sini tidak tercantum bahwa tenaga pendidik dan lain-lain dapat mengikuti seleksi PPPK. Kenyataannya, banyak temuan yang justru mereka yang tidak mengajar, hanya tenaga pendidikan, tetap mengikuti PPPK dan dinyatakan lulus," ujar Heti, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Lolos P3K, Guru Honorer Diminta Untuk Tetap Mengajar di Sekolah Asal
Heti mengaku kecewa dengan temuan atau fakta di lapangan masih adanya orang tak masuk kriteria justru dapat melamar. Sebab banyak guru honor yang masih mengajar harus berjuang kembali.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV