> >

Pemerintah dan DPR Sepakat Soal Definisi Terorisme

Berita kompas tv | 20 Mei 2018, 11:05 WIB

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra menyatakan DPR telah menyepakati substansi kategori kelompok yang dianggap teroris dalam undang-undang.

Supiadin menambahkan pihaknya telah membuat kesepakatan secara komprehensif sehingga tidak ada lagi kerancuan dalam penindakan kelompok teroris yang berkembang di masyarakat.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU