Polda Jateng Tegaskan Tidak Ada Warga Desa Wadas yang Jadi Tersangka
Berita utama | 10 Februari 2022, 16:23 WIBJAWA TENGAH, KOMPAS.TV- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iqbal Alqudusy memastikan tidak ada warga Desa Wadas yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, yang polisi lakukan terhadap 66 orang warga Desa Wadas adalah pengamanan bukanlah penangkapan.
“Tidak ada yang jadi tersangka,” tegas Iqbal, di Semarang sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (10/2/2022).
Iqbal pun menuturkan, 66 orang warga Desa Wadas yang sebelumnya diamankan saat ini telah dipulangkan seluruhnya pada Selasa (8/2/2022).
Pemulangan tersebut, kata Iqbal, merupakan bentuk realisasi janji Kapolda Jateng dan Gubernur Jawa Tengah terhadap warga Wadas.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Pengukuran di Desa Wadas Hanya untuk yang Setuju: Tidak Memaksa Lainnya
Di samping itu, lanjut Iqbal, kepolisian mulai melakukan penyidikan terhadap admin yang mengunggah narasi provokatif terkait situasi di Desa Wadas.
“Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif,” ujarnya.
Dalam penuturannya, Iqbal menyampaikan saat ini kondisi di Desa Wadas sudah berangsur kondusif.
Tak hanya itu, lanjutnya, saat ini tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 25 bidang tanah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV