Kejagung Periksa Dirut Lion Air Terkait Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Kok Bisa?
Hukum | 10 Februari 2022, 00:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama atau Dirut PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia.
Oleh penyidik Kejagung, ES diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi sewa pesawat di perusahaan maskapai pelat merah itu.
Baca Juga: Bekas Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Kembalikan Uang Korupsi Rp647,8 Juta, Diapresiasi KPK
“Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Selain ES, penyidik juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 berinisial EK.
Pada hari sebelumnya, penyidik Kejagung memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial P.
Baca Juga: Erick Thohir soal Garuda Indonesia: PKPU Mendukung Perpanjang 60 Hari Lagi untuk Penyelesaian
Juga VP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia berinisial SK.
Pemeriksaan saksi terus bergulir sejak Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1/2022).
Pada Senin (7/2/2022), penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial Capt. AS dan JR selaku EVP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2012.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV