Polisi SP3 Kasus Kecelakaan Camry yang Menewaskan AKP Novandi dan Kader PSI Fatimah, Ini Alasannya
Hukum | 10 Februari 2022, 00:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, dihentikannya penyidikan ini kerena tersangka kecelakaan tunggal yakni Fatimah telah meninggal dunia.
Penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Camry yang Terbakar di Jakarta Pusat
Fatimah ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai mengendarai mobil Camri dengan nomor polis B 1102 NDY, sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal yang menyebabkan penumpang Novandi Arya Kharizma meninggal dunia.
Penetapan Fatimah sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di mobil.
Yakni sepatu wanita, tas wanita, dan lipstik yang berada di bawah kursi sebelah kanan atau jok pengemudi.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Inilah Fakta-Fakta Tentang Kecelakaan Mobil Camry yang Menewaskan 2 Orang!
Kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa AKP Novandi Arya Kharizma dan Fatimah ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (7/2/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV