> >

Tak Sengaja Tabrak Mobil yang Parkir Sembarangan, Apakah Saya Wajib Ganti Rugi?

Hukum | 10 Februari 2022, 05:00 WIB
Kondisi mobil Mini Cooper yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan Artha Gading, Jakarta Utara pada Rabu dini hari (2/2/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saya tidak sengaja menabrak mobil yang parkir sembarangan di belakang mobil saya. Padahal sudah jelas di lokasi disediakan petak zona parkir,  tapi mobil yang saya tabrak parkir di luar zona pakir. Apakah saya wajib mengganti rugi penuh kepada mobil yang saya tabrak

Pertanyaan itu diajukan oleh Pendy kepada penyuluh hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dalam dalam situs lsc.bphn.go.id.   

Pertanyaan ini dijawab oleh Iva Shofiya, S.H.,M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). 

Terkait pertanyaan Anda, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan digolongkan menjadi tiga bagian. Pada paragraf 2, mengenai Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, pasal 229 ayat (1) – (4), kecelakaan lalu lintas digolongkan atas: Kecelakaan Lalu Lintas ringan, yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan (atau) barang. 

Kecelakaan Lalu Lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan juga kerusakan kendaraan dan (atau) barang. Kecelakaan Lalu Lintas berat, mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Kemudian pada pasal (5), kecelakaan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan (atau) lingkungan. 

Dalam perkara di atas diketahui bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana mobil yang sedang terparkir ditabrak oleh mobil Anda dari arah belakang yang mengakibatkan kerusakan pada mobil yang sedang terparkir. 

Berdasarkan klasifikasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 229 maka kecelakaan lalu lintas tersebut masuk dalam golongan kecelakaan lalu lintas ringan, dikarenakan hanya berakibat pada kerusakaan kendaraan.

Baca Juga: Tabrakan Truk dan Minibus Akibatkan Tiga Orang Meninggal

Bentuk pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi seperti di atas yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 234 ayat (1) yang berbunyi: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU