> >

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR Sebelum Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR

Politik | 9 Februari 2022, 19:17 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pihaknya mewajibkan kepada seluruh calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan untuk melaksanakan tes PCR sebanyak dua kali. 

Diketahui, DPR telah menetapkan jadwal fit and proper test bagi para calon anggota KPU-Bawaslu pada Senin (14/2/2022) hingga Rabu (16/2/2022) mendatang. 

"Para calon ini harus di-PCR dan hari Jumat (11/2/2022) hasil PCR sudah harus kami terima. Yang kedua, pada Senin (14/2/2022) mereka sudah harus membawa PCR lagi, supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: DPR Tetapkan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Berlangsung 3 Hari

Ia menjelaskan, bila salah satu calon ada yang dinyatakan positif, agenda tersebut berpotensi ditunda. 

Namun, terkait teknis penundaannya itu masih dibicarakan oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI.

Sebab, dirinya menargetkan sebelum memasuki masa reses nanti, sudah ada komisioner KPU-Bawaslu hasil pilihan DPR.

"Ini yang jadi kendala karena tanggal 18 Februari sudah persidangan terakhir untuk reses. Sementara surpres (Surat Presiden) itu akan mempunyai masa berlaku sampai tanggal 24 Februari. Kalau fit and proper test setelah tanggal 24, kami reses, tidak mungkin," ujarnya.

Baca Juga: Alasan KPU di Balik Jadwal Pemungutan Suara Pemilu yang Maju ke Februari 2024

Sebagai informasi, adapun keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu:

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU