> >

Pengakuan Napi Lapas Tangerang: Bayar Rp5.000 agar Bisa Tidur di Aula, Kalau Kamar Rp1 Sampai 2 Juta

Hukum | 9 Februari 2022, 11:24 WIB
Lapas Tangerang (Sumber: Kompas.com/ANDRI DONNAL PUTRA)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang narapidana bernama Ryan Santoso membeberkan adanya praktik jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam pernyatannya, Ryan Santoso mengaku harus mengeluarkan biaya hanya untuk sekadar tidur di lapas tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Cipinang: Bayar Rp30 Ribu per Minggu untuk Bisa Tidur Beralas Kardus

Biaya yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp5.000 per minggu agar dirinya bisa tidur di aula Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Demikian Ryan menyampaikan hal itu dalam persidangan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (8/2/2022).

Terungkapnya praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas I Tangerang berawal saat majelis hakim bertanya kepada Ryan Santoso mengenai dirinya bisa mendekam di aula Blok C2.

Menjawab pertanyaan hakim, Ryan mengaku ditempatkan di aula bukan atas keinginannya. Sebab, di kamar tahanan sudah ada penghuninya.

Baca Juga: Libatkan Polda Riau dan Jambi, Polisi Buru Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang

"Kenapa enggak di kamar?" tanya majelis hakim saat sidang.

"Itu enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya juga," jawab Ryan.

"Yang di kamar prosesnya gimana?" tanya majelis hakim.

"Ya masuk kamar bayar juga, orang lama," kata Ryan.

"Orang-orang masuk ke aula?" majelis hakim kembali bertanya.

"Ya bayarlah, enggak tahu juga," ujar Ryan.

"Di aula bayar?" tanya majelis hakim.

"Seminggu Rp 5.000," tutur Ryan.

Baca Juga: Ditjenpas Kemenkumham Sidak Lapas Tangerang, Temukan Senjata Tajam, HP, hingga Napi Positif Narkoba

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan peruntukan uang yang telah dibayarkan para napi tersebut. Ryan mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kebersihan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU