> >

Dubes Palestina: Keputusan AS Melanggar Hukum Internasional

Kompas dunia | 18 Mei 2018, 18:59 WIB

Rakyat Palestina akan terus menolak dan memperjuangkan untuk kembali memiliki negara sendiri.

Duta besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun menilai keputusan pemindahan kedubes AS ke Jerusalem adalah keputusan sepihak, tidak adil, keputusan yang melanggar hukum internasional, terkait sponsor perdamaian, Amerika Serikat hanya peduli kepentingannya saja.

Politik keseluruhan ini adalah siasat presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski kedubesnya dipindah, Inggris, Perancis, Italia, dan negara sekutunya menolak sikap AS dan mendorong penyelesaian Al Quds adalah hak milik warga Palestina dan penyelesaiannya melalui resolusi.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU