Termasuk Meratakan Gigi, Ini Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Kesehatan | 9 Februari 2022, 08:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengguna BPJS Kesehatan mungkin belum mengetahui secara detail apa saja layanan kesehatan yang mereka dapatkan dan tidak.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memikili regulasi yang jelas mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjawab keresahan ini.
Iqbal mengatakan bahwa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018,” kata Iqbal kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Aktifkan Layanan Autodebet BPJS Kesehatan 2022
21 Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS
Mengutip Perpres Nomor 82 tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, di antaranya:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga: BPJS Kesehatan akan Sederhanakan Proses Rujukan, Kelas Rawat Inap Kini Tunggal
Pada Ayat 2, disebutkan bahwa ada pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni rujukan atas permintaan sendiri, dan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Iqbal mengatakan bahwa selain 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS di atas, dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan.
“Selain manfaat yang tidak ditanggung di atas, semuanya ditanggung,” pungkasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com