Ada Petisi Tolak Pemindahan IKN, Pimpinan DPR: Pemerintah Harus Akomodir Masukan Masyarakat
Politik | 8 Februari 2022, 16:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya petisi menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang ditandatangani sejumlah tokoh publik.
Menurut dia, sebaiknya petisi itu menjadi perhatian dari pemerintah untuk menampung aspirasi mereka agar rencana perpindahan IKN bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN di MK
"Kita juga minta pada pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan-masukan ke pemerintah, sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikan rupa, sudah mengakomodir kepentingan-kepentinga publik," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2022).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, munculnya petisi itu merupakan sesuatu yang lumrah di negara yang menganut sistem demokrasi.
Sebab, suara masyarakat itu memang dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga: Sebut UU IKN Langgar Banyak Asas, Kuasa Pemohon Gugatan: Salah Satunya Transparansi ke Masyarakat!
"Menurut saya apa pun itu, pendapat itu untuk mengutarakan pendapat dijamin kebebasannya oleh konstitusi kita. Oleh karena itu baik langsung atau melalui website itu dijamin kebebasannya dan itu bisa jadi tolok ukur juga berapa banyak sih yang meminta supaya perpindahan ibu kota ini ditangguhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas dan 44 tokoh lainnya menggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimatan Timur.
Tak hanya Busyro, nama Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono juga mendukung petisi tersebut.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV