Jajaran Pemkot Jaksel Diwajibkan Suntik Vaksin Booster COVID-19
Peristiwa | 8 Februari 2022, 11:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Kota Jakarta Selatan Ali Murtadho mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petugas PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) di lingkup pemerintahannya mengikuti vaksin penguat (booster) COVID-19 agar menjadi teladan bagi warga.
“Di luar sana masih ada sekelompok masyarakat yang masih tidak percaya adanya COVID-19 dan tidak mau divaksin. Untuk itu, ASN wajib menjadi contoh bagi warga,” kata Ali Murtadho seperti dikutip Antara, Selasa (7/2/2022).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Ekstrem di Jaksel dan Jaktim Siang hingga Sore Nanti
Ali mengatakan pihaknya juga gencar menggelar edukasi vaksin guna menangkal informasi hoaks yang beredar seputar COVID-19.
Adapun layanan vaksin penguat bagi ASN Pemkot Jaksel disediakan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Senin, (7/2) hingga Jumat (11/2).
Ali menuturkan layanan itu disediakan untuk memudahkan para ASN mendapat dosis vaksin, sehingga para ASN dapat meningkatkan imun tubuh setelah minimal enam bulan vaksin dosis pertama dan kedua.
Baca Juga: Kronologi Bupati Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK, Jalan ke Mal Jaksel Bawa Uang Suap Rp1 Miliar
“Pelayanan vaksin booster di Kantor Pemkot Jakarta Selatan sudah dimulai. Untuk itu, ASN dan PJLP wajib ikut vaksin ketiga untuk meningkatkan imun tubuh guna menekan laju virus varian Omicron,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, imun tubuh aparatur yang telah menerima vaksin pertama dan kedua dapat saja menurun sehingga perlu menerima vaksin ketiga.
“Selain itu, aparatur wajib vaksin booster dalam rangka mengedukasi warga Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Purwanto
Sumber : Antara