Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 hingga 14 Februari 2022
Update corona | 8 Februari 2022, 07:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022," tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa.
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut, daerah yang berada di level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Adapun beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Jawa Bali hingga 14 Februari 2022:
DKI Jakarta
Level 3
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2
- Kabupaten Lebak
Level 3
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Baca Juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3
Jawa Barat
Level 1
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cianjur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV