> >

Cegah Penyebaran Omicron, Waktu Rapat di DPR Dibatasi Hanya 150 Menit

Update corona | 7 Februari 2022, 12:30 WIB

 

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan parlemen mengambil kebijakan agar aktivitas tatap muka harus ada pembatasan. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di sana. 

Politikus Partai Gerindra menjelaskan, pembatasan itu seperti rapat tatap muka hanya boleh dihadiri orang sebanyak 30 persen dari kapasitas ruangan. 

Selain itu, rapat juga dibatasi waktunya, yaitu paling lama hanya 150 menit atau 2,5 jam. 

"Jadi rapat itu 30 persen itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya. Dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). 

Baca Juga: Mulai Hari Ini Komisi III DPR Lockdown, Anggotanya Ada yang Positif Covid-19

Ia menambahkan, apabila dalam rapat paripurna dan rapat di AKD tenaga ahli hingga staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi. 

"Kami sudah putuskan dalam rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) minggu lalu bahwa kita adakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari seluruh yaitu 30 persen,” katanya.

Sebelumnya, jumlah orang yang bekerja di Gedung DPR, Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 terus bertambah setiap harinya. Kini, tercatat ada 194 orang yang terjangkit wabah virus corona. 

Baca Juga: Klaster Covid-19 Sekolah Semakin Meluas

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU