Ini Penjelasan Kemendagri Soal Polemik Perbedaan Level PPKM
Peristiwa | 6 Februari 2022, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan penentuan level PPKM di setiap daerah diambil dari data yang sama, yakni dashboard milik Kemenkes.
Adapun penentuan level, kata Safrizal dilakukan oleh Kemendagri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dikeluarkan setiap minggunya untuk PPKM Jawa Bali, sementara luar Jawa Bali setiap dua minggu.
"Level PPKM ditentukan berdasarkan analisa mingguan atau angka kumulatif dua mingguan menggunakan dashboard dari kemenkes dengan indikator sebagaimana keputusan menkes. Jadi agregat, terutama indikator transmisi serta level kapasitas respons, dan indikator tingkat vaksinasi," kata Safrizal dalam program Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan KOMPAS TV, Minggu (6/2/2022).
"Itulah yang ditentukan untuk level kabupaten yang penentuannya kalo Jawa Bali angka agregatnya selama 1 minggu. Sementara luar jawa bali 2 minggu," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap harinya data di dashboard Kemenkes terus berjalan. Sebab, setiap daerah tiap harinya terus melaporkan data melalui dashboard tersebut.
Namun Safrizal menegaskan meski terus ada data pembaruan setiap harinya di Kemenkes. Pihaknya tidak bisa memutuskan perubahan level secara harian. Melainkan sesuai waktu yang disepakati usai adanya rapat evaluasi bersama.
Bahkan secara tegas, ia juga menyatakan bahwa data yang diperoleh Kemendagri merupakan data sama sebagaimana dihimpun oleh Kemenkes.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang 3 Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Usulkan Peningkatan Level PPKM
"Dashboard kemenkes berjalan terus berdasar laporan data dari masing masing daerah. Penentuan level baru ditentukan saat rapat evaluasi," jelasnya.
"Rencana sore ini akan ada evaluasi Jawa Bali untuk menentukan perkembangan situasi. Jadi satu tarikan di antara data inputan daerah, penentuan tanggal evaluasi data dan penarikan, penentuan level. Jadi bukan menggunakan data berbeda, tapi data yang sama," sambungnya.
Ia menerangkan, penentuan level ppkm yang dilakukan setiap minggu di Jawa Bali bukan tanpa dasar. Menurutnya, dengan waktu tersebut pemerintah daerah akan bisa memperkirakan wilayahnya akan menerapkan ppkm level berapa untuk seminggu mendatang.
Artinya, pemda akan bersiap lebih dahulu sebelum akhirnya diputuskan lewat Inmendagri.
Penentuan level akan menjadi sulit, kata Safrizal jika ditentukan atau diubah berdasarkan kondisi harian.
"Pemda akan kesulitan jika menerapkan kebijakan berdasar data harian. Karena jika sehari ppkm level 3, lalu besok level 4, akan kesulitan menyiapkan diri. Berbeda dengan mingguan, artinya di minggu ini pemda sudah menyiapkan diri, minggu depan akan masuk level berapa," paparnya.
Sementara itu, pihaknya menyebut akan memberikan diskresi kepada daerah yang mengajukan.
"Kalau ada daerah ingin diskresi kita berikan, seperti di Depok misalnya," tukasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan adanya perbedaan penilaian antara Kemenkes dan Kemendagri terkait level PPKM di Depok.
Idris mengatakan, berdasarkan data Kemenkes, semestinya saat ini Depok sudah menerapkan PPKM level 4.
Namun, berdasarkan Inmendagri terbaru, Depok masuk dalam kategori daerah berstatus PPKM level 2.
"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari, sebenarnya Depok sudah level 4 bersama Kota Bekasi," kata Idris, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, penerapan level PPKM yang tidak tepat berakibat pada kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang terus berjalan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM, daerah berstatus PPKM level 2 melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen. Namun, faktanya saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Depok menunjukkan level PPKM yang lebih tinggi.
Akibatnya, Pemkot Depok tetap memberlakukan PTM 100 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19 karena tak bisa menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ini Poin Lengkap SE Mendikbudristek Soal Diskresi PTM 50 Persen di daerah PPKM Level 2
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV