Mendagri Keluarkan Instruksi Pencegahan Covid-19 untuk Acara MotoGP Mandalika, Ada Aturan Nobar
Politik | 6 Februari 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri pada 4 Februari 2022 dan berlaku sejak ditandatangani hingga 22 Maret 2022.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat sejumlah aturan, mulai dari kapasitas penonton hingga tidak menggelar nonton bareng motorGP.
Baca Juga: Travel Bubble akan Diterapkan selama Ajang Balap MotoGP di Sirkuit Mandalika
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan Inmendagri tersebut untuk pengendalian sarta pencegahan penyebaran Covid-19. Baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.
Dalam Inmendagri dijelaskan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.
Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1, khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.
Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Mau Nonton Langsung MotoGP Sirkuit Mandalika? Ini Syaratnya
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV