Akibat Putus Kontrak Kerugian Susi Air Ditaksir Sampai Rp8,9 Miliar, Ini Rinciannya
Politik | 5 Februari 2022, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutusan kontrak penyewaan hanggar pesawat yang digunakan Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara, membuat maskapai milik Susi Pudjiastuti itu berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan potensi kerugian Susi Air tersebut dikarenakan beberapa faktor.
Pertama karena ada pembongkaran paksa pesawat yang ada di hanggar.
Menurut Donal manajemen Susi Air harus menyewa helikopter untuk mengangkut pesawat tanpa mesin yang dikeluarkan dari hanggar.
Baca Juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan “Paksa” dari Hanggar Malinau, Sekda: Kontrak Sudah Berakhir
"Biaya pemindahan Pesawat ke depan tanpa engine secara kalkulatif dan real akan membawa kerugian secara potensial akibat penggsuran paksa kemarin," ujar Donal saat konfrensi pers secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Kedua pembatalan jadwal penerbangan. Hal ini lantaran hanggar sebagai tempat pemeliharaan pesawat Susi Air sudah tidak bisa digunakan.
Jadwal penerbangan yang kemungkinan dibatalkan yakni penerbangan di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Soal Susi Air, DPR Sebut Satpol PP Tak Punya Kewenangan Pindahkan Pesawat
Samarinda, Kalimantan Timur, Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Malinau yang berlangsung dalam dua pekan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV