> >

UU IKN Digugat ke MK, Ini Tanggapan Anggota Pansus

Politik | 4 Februari 2022, 17:01 WIB
Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Achmad Baidowi menanggapi gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia membantah adanya konspirasi jahat dalam penyusunan UU IKN karena telah menjalani tahapan-tahapan pembuatan undang-undang yang sesuai dengan prosedur yang ada. 

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Masyarakat Harus Dilibatkan Saat Buat Regulasi Turunan UU IKN

"Soal tuduhan ada konspirasi jahat, sama sekali tidak ada itu. Dan di MK tidak mendalilkan itu," kata pria yang karib disapa Awiek itu kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Ia mengaku pihaknya siap beradu argumen dengan sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan tersebut ke MK.

"Adapun ada keinginan dari beberapa pihak untuk mengugat UU ini ke MK ya itu silakan saja, nanti kita berlakukan adu argumen, beradu pendapat di MK."

"Tentu kami akan mempertahankan pendapat kami yakini benar, dan yang kami lakukan benar," ujarnya. 

Baca Juga: Sebut UU IKN Langgar Banyak Asas, Kuasa Pemohon Gugatan: Salah Satunya Transparansi ke Masyarakat!

Sebelumnya, para penggugat, mulai dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga politisi menganggap UU IKN cacat formil karena pembahasannya tidak melibatkan masyarakat.

Sebanyak 66 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara menggugat pengesahan UU IKN pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU