UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kita Bisa Promosi Gratis Ibu Kota Negara Baru
Peristiwa | 3 Februari 2022, 08:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Poros Nasional Kedaulatan Negara yang terdiri dari purnawirawan TNI, aktivis dan politisi melayangkan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), pada Rabu (2/2).
Mereka meminta kepada MK untuk membatalkan UU IKN karena pembentukan undang-undang tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Sebut UU IKN Langgar Banyak Asas, Kuasa Pemohon Gugatan: Salah Satunya Transparansi ke Masyarakat!
Istana angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan ke MK. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, menyebut pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menggugat ke MK jika merasa pembentukan UU IKN tidak sesuai dengan konstitusi.
Faldo menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak setiap warga negara. Menurut Faldo, gugatan UU IKN ke MK justru bisa menjadi sarana promosi gratis bagi pemerintah terkait pemahaman masyarakat terhadap rencana pembangunan ibu kota negara.
Video editor: L. Krisna Galih
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV