Kemenag Klaim Umrah saat Pendemi Berhasil, Sebut Tak Ada Kasus Positif dari Arab Saudi, Faktanya?
Peristiwa | 3 Februari 2022, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI menilai skema one gate policy (OGP) pemberangkatan jamaah umrah pada masa pandemi Covid-19 berhasil.
Keberhasilan ini karena tidak ada kasus yang terpapar penyakit tersebut.
"Skema one gate policy (OGP) pemberangkatan jemaah umrah dinilai baik dan berhasil dengan tidak adanya kasus jamaah positif saat berangkat dan tiba di Arab Saudi," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hilman mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah setelah satu bulan keberangkatan jemaah umrah Indonesia sejak pertama kali pada masa pandemi 8 Januari 2022.
Saat ini sudah lebih 8.000 orang Indonesia yang terbang ke Arab Saudi untuk beribadah umrah.
Selain Kemenag, evaluasi juga diikuti perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, Satgas Penanganan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, Kantor Imigrasi Soetta, Otoritas Bandara Soetta, Angkasa Pura II Soetta, Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI), serta delapan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Asosiasi Asuransi Umrah.
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, ada beberapa jemaah yang pulang dari Arab Saudi justru terpapar Covid-19, bahkan diduga ada yang probale Omicron.
Hal ini yang membuat Kememang melakukan evaluasi, meskipun tetap akan menjalankan ibadah umrah dengan prokes yang diperketat
Baca Juga: Meski 87 Orang Jemaah Kena Covid-19, Kemenag Tetap Berangkatkan Umrah dengan Diperketat
Catatan Evaluasi One Gate System Umrah
Sejumlah catatan evaluasi mengemuka, salah satunya terkait dengan pelaksanaan karantina kepulangan dan layanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Menurutnya, skema OGP akan tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1332 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi COVID-19.
Adapun untuk pelaksanaan skrining kesehatan, bisa dilakukan di asrama haji atau hotel.
Terkait karantina kepulangan, rapat menyepakati sejumlah masukan penting bagi PHRI dan hotel yang menjadi tempat karantina kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV