> >

Cek Lagi, Ini Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Februari 2022

Sosial | 2 Februari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang perlu dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia.

Ada berbagai macam SIM yang diterbitkan, salah satunya adalah SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk sepeda motor.

Penerbitan SIM A dan SIM C memiliki perbedaan. Selain dari materi yang diujikan, besaran biaya penerbitannya juga sudah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/2/2022) aturan pembuatan SIM baru tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Viral Harga Jasa Pembuatan SIM Online Rp400.000 - Rp1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri

Biaya pembuatan SIM A dan SIM C per Februari 2022

Pembuatan SIM A hanya dipatok sebesar Rp120.000 saja. Namun, terdapat biaya yang perlu dikeluarkan untuk asuransi yakni Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.

Sehingga total biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembuatan SIM A adalah Rp175.000.

Sementara untuk pembuatan SIM C terdapat tiga golongan yang berbeda.

SIM C kini dibedakan berdasaran kapasitas motor. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Kemudian untuk SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU