Penghuni Kerangkeng Tak Merasa Jadi Korban Meski Ditahan 4 Tahun, LPSK: Bupati Ini Orang Berpengaruh
Hukum | 1 Februari 2022, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kondisi psikologis penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Salah satunya terdapat penghuni kerangkeng manusia yang sudah ditahan hingga 4 tahun lamanya. Meskipun demikian, penghuni kerangkeng tersebut tidak merasa menjadi korban.
Baca Juga: Panglima TNI Evaluasi Pengamanan PT Freeport, Terungkap Lokasi yang Sering Terjadi Penembakan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penghuni kerangkeng yang ditahan selama bertahun-tahun itu merasa diperlakukan secara baik-baik.
"Jadi ada yang selama empat tahun di dalam tahanan tetapi nggak merasa jadi korban. Orang, di dalam waktu lama berada di pembatasan mereka, tidak merasa menjadi korban seolah-olah diperlakukan secara baik-baik," kata Edwin dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Menurut Edwin kondisi psikologis penghuni kerangkeng mengalami demikian karena terdapat faktor sosial mengenai status Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Putusan MK: Polisi Boleh Geledah dan Periksa Warga
Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin selain menjabat sebagai Bupati Langkat, ia juga merupakan seorang pengusaha.
Tak hanya itu, Terbit Rencana juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila di Medan sejak 1997.
Hal inilah, kata Edwin, yang kemudian membuat orang menjadi enggan untuk berterus terang terkait dengan kasus ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com