LPSK Bongkar Hasil 17 Temuan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Peristiwa | 1 Februari 2022, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan adanya 17 temuan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"LPSK telah bertemu dengan sejumlah para mantan tahanan rumah tahanan ilegal tersebut. Tempat itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi," ujar Edwin dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (31/1/2022).
Berdasarkan informasi yang didapatkan LPSK, keluarga atau kerabat baru bisa mengunjungi setelah penahanan dilakukan selama tiga hingga enam bulan.
Selain itu, waktu pembesukan juga hanya bisa dilakukan pada hari Minggu dan hari besar.
"Lalu tidak ada aktivitas rehabilitasi. Ketika kami tanya, aktivitas harian rehab apa? Katanya enggak ada, natural aja, alami aja. Nggak ada schedule, nggak ada modul, suka-suka yang menjadi pembina pengelola saja," kata Edwin.
Selain itu, LPSK juga menemukan surat pernyataan orang yang menyerahkan keluarganya ke pengelola kerangkeng tersebut.
Edwin mengatakan, ada dua poin krusial di dalam surat tersebut. Pertama, pihak keluarga tidak akan pernah memohon atau meminta untuk mengeluarkan pihak yang ditahan selama 1,5 tahun.
Baca Juga: LPSK Beberkan 3 Dugaan Tindak Pidana Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Kedua, bila terjadi hal-hal terhadap tahanan selama masa pembinaan seperti sakit atau meninggal, maka pihak keluarga tidak akan menuntut ke pembina.
Secara lebih rinci, berikut adalah 17 temuan LPSK terkait kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut:
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV