> >

Tok! KPU Putuskan Pemilu 2024 pada 14 Februari

Politik | 1 Februari 2022, 15:36 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dilansir dari Antara, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: KPU Tetap Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 120 Hari, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, waktu tersebut juga dilaksanakan untuk penyelenggaraan pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat rakyat kabupaten/kota.

"Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024," kata Ilham.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.

Baca Juga: Politikus PDIP Usulkan Waktu Kampanye Pemilu 2024 Hanya 50 Hari

Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU