Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Serang dan Pamekasan Berstatus Level 3
Update corona | 1 Februari 2022, 10:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2/2022).
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut, terdapat 40 daerah yang menerapkan PPKM level 1 selama sepekan kedepan. Seluruhnya berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sementara jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 meningkat menjadi 86 kabupaten/kota.
Salah satunya wilayah di DKI Jakarta yang status level PPKM tetap bertahan di level 2 alias tidak ada perubahan dibandingkan minggu lalu.
Pada Inmendagri tersebut juga mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah yakni di Kota Serang, Banten.
Padahal pada periode minggu lalu hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022
Berikut Daftar Wilayah PPKM Terbaru di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022:
DKI Jakarta
Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
Level 3
- Kota Serang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV