> >

Pengamat: Jaksa Agung ST Burhanuddin Perlemah Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi

Hukum | 1 Februari 2022, 09:19 WIB
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin memberikan update soal indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia. (Sumber: Tangkapan Live Report Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: ICW Minta Jaksa Agung Tarik Pernyataan Soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

“Sejatinya, tidak perduli berapa uang yang dikorupsinya, koruptor bukan saja dipidana tapi bahkan dicabut haknya untuk duduk di jabatan publik dalam beberapa waktu,” tuturnya menegaskan.

“Bagaimana negara memberinya jabatan yang sama setelah ia nyata-nyata mengkhianati rakyat yang memberinya amanah, dan negara yang memfasilitasinya di jabatan publik itu. Jadi koruptor bukan saja dihukum pidana karena mencuri uang rakyat, tapi juga ditunda haknya untuk jabatan publik di manapun,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU