Pengamat: Jaksa Agung ST Burhanuddin Perlemah Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi
Hukum | 1 Februari 2022, 09:19 WIBBaca Juga: ICW Minta Jaksa Agung Tarik Pernyataan Soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum
“Sejatinya, tidak perduli berapa uang yang dikorupsinya, koruptor bukan saja dipidana tapi bahkan dicabut haknya untuk duduk di jabatan publik dalam beberapa waktu,” tuturnya menegaskan.
“Bagaimana negara memberinya jabatan yang sama setelah ia nyata-nyata mengkhianati rakyat yang memberinya amanah, dan negara yang memfasilitasinya di jabatan publik itu. Jadi koruptor bukan saja dihukum pidana karena mencuri uang rakyat, tapi juga ditunda haknya untuk jabatan publik di manapun,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV