> >

Resmi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara

Hukum | 1 Februari 2022, 07:46 WIB
Reportase wartawan Edy Mulyadi di KM50 (Sumber: Youtube Mimbar Tube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang pernyataan “jin buang anak”.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Kemudian menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam di Bareskrim Polri.

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Baca Juga:

Setelah statusnya ditetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” tambah Ramdhan.

Adapun alasan subjektif karena dikhawatirkan Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU