> >

Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi karena Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Hukum | 31 Januari 2022, 20:32 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberi informasi kontak tembak Satgas Madago Raya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di lokasi bendungan Dusun Uempasa Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (4/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Baca Juga: Edy Mulyadi Tegaskan Tetap Tolak IKN di Kalimantan: Potensi Mangkraknya Luar Biasa

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Disebut Bukan Wartawan, Edy Mulyadi: Saya Anggota PWI

Adapun alasan subjektif karena dikhawatirkan Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.

Baca Juga: Pakar Forensik Bahasa Unas soal Edy Mulyadi: Tanpa Etika Berbahasa, Kritik Akan Jadi “Ngatain”

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU