Arti "Dua Setengah Kancing" yang Jadi Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat
Peristiwa | 31 Januari 2022, 13:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan adanya pratik kekerasan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kekerasan itu bahkan mengakibatkan korban nyawa.
Keterangan tersebut disampaikan Anggota Komnas HAM Choirul Anam melalui pernyataan video yang diterima KOMPAS TV, Minggu (30/1/2022).
"Jadi firm kekerasan terjadi di sana. Korbannya banyak. Termasuk di dalamnya kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan hilangnya nyawa ini lebih dari satu korbannya," tutur Choirul.
Menurut Choirul, keterangan saksi soal adanya kekerasan yang menghilangkan nyawa itu merupakan informasi yang solid. Bukan cuma dari satu, namun juga dari beberapa pihak yang dikonfirmasi oleh Komnas HAM.
"Kami sudah mendalami. Informasi kami dalami dari berbagai pihak yang itu mengatakan bahwa memang kematian tersebut disebabkan tindak kekerasan," tuturnya.
Baca Juga: Surat Perjanjian Kerangkeng Bupati Langkat, Keluarga Diminta Tak Menutut jika Penghuni Meninggal
Kode-kode Khusus
Selain itu, Komnas HAM bahkan juga mendapatkan informasi dari saksi mengenai bagaimana kondisi para korban. Mengenai siapa pelaku kekerasan, dan bagaimana kekerasan dilakukan.
"Kami temukan pola dari kekerasan itu berlangsung. Siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak, itu juga kami temukan," tuturnya.
Bahkan, sambung Choirul, terdapat istilah-istilah yang digunakan di dalam lingkungan kerangkeng manusia itu saat kekerasan dilakukan. Salah satunya, "Dua Setengah Kancing".
"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau 'dua setengah kancing'. Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," paparnya.
Lalu, apa arti dari kode "dua setengah kancing" itu?
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunpekanbaru.com