> >

Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi Hadiri Panggilan Bareskrim: Sudah Siap Bawa Pakaian dan Alat Mandi

Hukum | 31 Januari 2022, 08:58 WIB
Reportase wartawan Edy Mulyadi di KM50 (Sumber: Youtube Mimbar Tube)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Edy Mulyadi, saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak" dipastikan hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bahkan, Edy Mulyadi disebut sudah menyiapkan diri dengan membawa pakaian dan peralatan mandi.

Demikian Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, merespons perihal jadwal pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri hari ini sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

“Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” ucap Herman.

Untuk diketahui, kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan Timur pada saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

Pernyataan ini kemudian disikapi sejumlah pihak dengan melaporkan Edy Mulyadi ke kepolisian.

Baca Juga: Hari ini, Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Edy Mulyadi

Setidaknya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak".

Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kemudian pada Rabu (26/1/2022), penyidik menerbitkan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Jumat (28/1/2022).

Akan tetapi, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan dan kuasa hukumnya justru menyatakan panggilan Bareskrim Polri tidak sesuai dengan KUHAP.

Lantaran menurutnya, surat pemanggilan seyogyanya disampaikan 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan.

Polri pun merespons mangkir Edy Mulyadi dengan panggilan kedua disertai dengan perintah membawa Edy Mulyadi pada hari ini.

Namun, perintah membawa yang dimaksud bukanlah dalam artian membawa paksa Edy Mulyadi.

Baca Juga: Pihak Edy Mulyadi Pertanyakan Mengapa Ade Armando, Zen Kribo, Arteria Tak Pernah Dipanggil Polisi

Pemanggilan dengan surat perintah membawa, biasanya diberlakukan kepada saksi yang dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut, dan wajar.

“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU