Hari ini, Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Edy Mulyadi
Hukum | 31 Januari 2022, 08:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Resere dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak".
Untuk pemanggilan kedua, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyertakan surat perintah membawa.
“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya sebagaimana dikutip Antara, Senin (31/1/2022).
Dalam penjelasannya, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan surat perintah membawa pada panggilan kedua Edy Mulyadi bukan berarti panggilan paksa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Akan Hadir Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini
Pemanggilan dengan surat perintah membawa, biasanya diberlakukan kepada saksi yang dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut, dan wajar.
“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” ujar Ramadhan.
Dalam persoalan ini, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataan "tempat jin buang anak" tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.
Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Pihak Edy Mulyadi Pertanyakan Mengapa Ade Armando, Zen Kribo, Arteria Tak Pernah Dipanggil Polisi
Kemudian pada Rabu (26/1/2022), penyidik menerbitkan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Jumat (28/1/2022).
Akan tetapi, Edy Mulyadi mangkir dan kuasa hukumnya justru menyatakan panggilan Bareskrim Polri tidak sesuai dengan KUHAP.
Lantaran menurutnya, surat pemanggilan seyogyanya disampaikan 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV