Polisi Ungkap Motif Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari di Pasar Rebo, Terancam 9 Tahun Penjara
Kriminal | 31 Januari 2022, 07:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap motif pelaku percobaan pemerasan dengan modus tabrak lari di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Diketahui, motif pria berinisial AF (46) yang coba melakukan penipuan itu karena sedang membutuhkan uang untuk biaya terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Setelah hasil interogasi dan pertanyaan, yang bersangkutan (AF) memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Santoso, Minggu (30/1).
Mantan Pecandu Putau
Menurut Budi, AF merupakan mantan pecandu putau dan heroin. Ia nekat melancarkan aksi pemerasan karena tengah menjalani terapi.
"Pernah pengguna aktif dan melakukan terapi membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujarnya.
Saat beraksi, AF memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu merupakan akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," Budi menjelaskan.
Baca Juga:
- Polisi Tangkap Pria yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari di Jaktim
- Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari di Jaktim Berprofesi Tukang Parkir
Dijerat Dua Pasal
AF ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).
Budi menjelaskan, kepolisian melakukan pengejaran terhadap AF setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu security, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," paparnya.
Usai memeriksa sejumlah saksi, kepolisian mengetahui bahwa AF sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.
Dari sanalah, kepolisian mengetahui identitas pelaku lalu dilanjutkan dengan penangkapan.
Akibat perbuatannya, lanjut Budi, AF disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP.
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pemerasan Berkedok Korban Tabrak Lari di Jaktim
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV