Polisi Ungkap Motif Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari di Pasar Rebo, Terancam 9 Tahun Penjara
Kriminal | 31 Januari 2022, 07:51 WIB"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu security, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," paparnya.
Usai memeriksa sejumlah saksi, kepolisian mengetahui bahwa AF sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.
Dari sanalah, kepolisian mengetahui identitas pelaku lalu dilanjutkan dengan penangkapan.
Akibat perbuatannya, lanjut Budi, AF disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP.
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pemerasan Berkedok Korban Tabrak Lari di Jaktim
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV