> >

Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Akan Hadir Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini

Hukum | 31 Januari 2022, 06:10 WIB
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. (Sumber: YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Edy Mulyadi dipastikan akan memenuhi panggilan pihak kepolisian yang dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Insyaallah Pak Edy akan hadir langsung," demikian dikatakan ketua tim kuasa hukum Edy, Herman Kadir, saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Sebagai informasi, panggilan ini merupakan yang kedua kali terhadap Edy Mulyadi setelah sebelumnya tidak hadir pada Jumat (28/1/2022) kemarin.

Edy akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Herman mengatakan, kedatangan Edy nanti dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum akan tetap turut mendampingi.

"Iya dengan tim kuasa hukum tetap didampingi," beber Herman.

Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan, Kabareskrim Siapkan Panggilan Kedua dengan Perintah Membawa

Herman mengatakan Edy tak memiliki agenda sehingga tak akan ada halangan yang membuat kliennya urung hadir.

Tak hanya itu, kepastian tersebut juga diperkuat karena prosedur pemanggilan terhadap kliennya ini sudah sesuai dengan apa yang diinginkan.

"Enggak bakal ada halangan, insyaallah siap hadir. Ya karena kami anggap panggilan yang kedua ini sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Merespons hal itu, Penyidik Mabes Polri lantas melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Edy Mulyadi.

“Panggilan ke-2 dengan perintah membawa. Silakan saja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Pihak Edy Mulyadi Pertanyakan Mengapa Ade Armando, Zen Kribo, Arteria Tak Pernah Dipanggil Polisi

“Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan,” tambahnya.

Agus menjelaskan Surat Perintah Membawa tersangka atau saksi diberlakukan atau dibuat apabila seorang tersangka atau saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut dan wajar.

“Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan, atau Senin,” ucapnya.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU