Pemprov DKI Jakarta Ancam Cabut Ijin Tempat Usaha yang Abaikan Prokes
Update corona | 29 Januari 2022, 19:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tingginya kasus harian Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan prokes (protokol kesehatan).
Bahkan Pemprov sampai mengancam akan mencabut ijin usaha bagi tempat yang melanggar dan mengabaikan penerapan prokes.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada Sabtu ini (29/1/2022).
Baca Juga: RSPI Sulianti Saroso Sudah Terima 135 Pasien Omicron, Dua Meninggal
“Bagi semua pemilik (usaha) di pasar, Mall, Hotel, Cafe, dan usaha-usaha lainnya harus ditingkatkan kembali, optimalkan kembali Satgas yang ada, apabila melanggar kami tidak hanya menutup sementara, tetapi akan kami cabut izinnya,” ujar Riza.
Oleh Karena ituah, Politikus Partai Gerindra ini pun meminta masyarakat ikut memantau penerapan prokes di tempat-tempat usaha.
Apabila ditemukan tempat usaha yang tidak menerapkan prokes, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada petugas.
Petugas yang dimaksudkan; baik itu TNI, Polri maupun Satpol PP.
Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron
“Mohon kepada masyarakat pada kesempatan ini laporkan pada kami, pada TNI Polri, pada Satpol PP, pada Pemprov, laporkan langsung melalui media, foto, video akan kami tindak tegas,” terangnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV