Pemprov DKI Larang Perayaan Imlek yang Menimbulkan Kerumunan
Sosial | 29 Januari 2022, 18:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Hari Raya Imlek, Pemerintah Provinsi DKI melarang kegiatan perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron yang semakin masif di ibu kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pada hari libur-libur selalu ada peningkatan kegiatan aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Jelang Imlek: Gambang Kromong, Perkawinan Tradisi Tionghoa dan Betawi dalam Irama dan Lagu
Peningkatan aktivitas, berdampak juga potensi peningkatan kasus Covid-19.
“Hari-hari libur selalu ada peningkatan. Kami minta tidak boleh ada kegiatan perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan yang dapat mengakibatkan terjadi penularan,” ujar Riza Patria, ditemui pada Sabtu (29/1/2022).
Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan tentang warga yang mulai kesulitan mencari rumah sakit.
Baca Juga: DPR Usul Hal Ini ke Pemerintah di Tengah Lonjakan Omicron
Hal ini menyusul dengan meningkatkan keterisian tempat tidur (BOR) di sejumlah rumah sakit khususnya Jakarta akibat kasus Covid-19 varian Omicron mulai naik.
Bahkan, Abraham mengatakan BOR di rumah sakit Jakarta telah mencapai 45 persen pada Rabu (26/1/2022).
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV