ICW Minta Jaksa Agung Tarik Pernyataan Soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum
Hukum | 29 Januari 2022, 16:41 WIBDi dalam undang-undang, lanjut Kurnia jelas bahwa orang yang mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi, tuntutannya dapat lebih ringan.
Namun bukan berarti tidak diproses hukum sama sekali.
Dia khawatir, nantinya justru bermunculan kejahatan yang jumlah kerugiannya tidak terlalu besar, tidak dilakukan oleh pejabat negara, namun terjadi di mana-mana sehingga berdampak besar.
“Kami tidak memahami atau tidak bisa membayangkan Bagaimana jika Korupsi atau kerugian keuangan negara jumlahnya dibawah Rp50 juta tapi dilakukan dalam konteks tertentu misalnya dalam pembangunan infrastruktur pembangunan institusi pendidikan dan lain nilainya memang Rp50 juta atau dibawah Rp50 juta,” ujarnya.
Sebelumnya seperti diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak memproses hukum kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.
Sebagai gantinya, ST Burhanuddin meminta perkara itu cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara saja.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Ada 370 Buron dalam DPO yang Masih Berkeliaran
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1) kemarin.
Burhanuddin menjelaskan, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Ia pun mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV