> >

Bolehkah Debt Collector Menagih atau Merampas Kendaraan di Jalan?

Hukum | 29 Januari 2022, 08:16 WIB
Polisi membekuk seorang penadah mobil yang diduga dirampas oleh debt collector dan menabrak seorang anggota polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (Sumber: Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini, viral seorang polisi di Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang berusaha menggagalkan perampasan mobil yang diduga dilakukan penagih utang atau debt collector.

Bahkan, demi menggagalkan perampasan mobil tersebut sang polisi yang diketahui bernama Ipda Uji Mughni itu sampai terseret mobil hingga 1 kilometer. 

Ia pun dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Polisi Bekuk Penadah Mobil Tarikan Debt Collector yang Tabrak dan Seret Polisi Sejauh 1 Kilometer

Lantas, dalam konteks ini, apakah debt collector boleh melakukan penagihan secara paksa di jalan?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran, di jalanan apalagi menggunakan kekerasan.

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumatera Barat Yusri dilansir dari Antara, Jumat (28/1/2022).

Menurut dia, jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan, masyarakat dapat melaporkannya ke OJK.

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Penadah Mobil Rampasan Debt Collector yang Seret Polisi hingga 1 Kilometer Jadi Tersangka

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU