Kuasa Hukum Nilai Ada Provokator di Kasus Edy Mulyadi: Tidak Ada Sebut Kalimantan dan Suku
Berita utama | 28 Januari 2022, 13:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir meminta polisi mengusut siapa provokator yang merugikan kliennya.
Sebab, Edy Mulyadi tidak pernah menyebutkan Kalimantan atau suku dan ras tertentu dalam terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Demikian Herman Kadir merespons kasus yang dihadapi kliennya, Jumat (28/1/2022),
“Tidak ada menyebut Kalimantan. Yang ada jin buang anak tempat sepi dan jauh. Tidak menyebut Kalimantan dan suku,” kata Herman Kadir.
“Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik siapa pelaku provokator,” ujar Herman Kadir.
Herman menambahkan, dalam persoalan ini pihaknya juga meminta kepada Polri diperlakuan sama di mata hukum.
Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Alasannya Ada Halangan
Apalagi, lanjut Herman, kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas penggunaan diksi tersebut.
“Dia sudah minta maaf dan klarifikasi, dan harus bagaimana lagi,” ucap Herman.
Dalam kehadirannya ke Mabes Polri, Herman menyayangkan prosuder pemanggilan kliennya yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV