KPK Sebut Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp647,8 Juta, Apa Itu Membuatnya Bebas dari Jerat Hukum?
Peristiwa | 28 Januari 2022, 10:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp647,8 juta yang diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.
Diketahui, Wawan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam kasus rekayasa nilai pajak tahun 2016-2017.
Terkait hal itu, apakah Siwi Widi lantas akan bebas dari jerat hukum?
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pengembalian uang tidak serta-merta akan membat Siwi Widi terlepas dari jerat hukum.
Terutama, jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.
Menurut Ali, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana, akan dibuktikan melalui alat bukti.
"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan, pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.
Menurut dia, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan para terdakwa.
Selebihnya, kata Ali, terdakwa dan saksi-saksi yang dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," tuturnya.
Baca Juga: Terima Transferan Ratusan Juta, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terseret Kasus Korupsi Pejabat DJP
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang Rp647,8 juta dari anak terdakwa kasus suap Ditjen Pajak.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com