Polisi Klarifikasi Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Kriminal | 27 Januari 2022, 18:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyatakan perusahaan pinjaman online yang digerebek kemarin di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Pernyataan Auliansyah ini meluruskan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan yang sebelumnya menyebut polisi mendapati banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh penyedia jasa pinjol ilegal tersebut.
"Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. Tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut didapati 99 karyawan yang tengah bekerja di perusahaan itu.
Baca juga: Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi: Kebanyakan Pekerjanya Adalah Anak-anak
Auliansyah menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut polisi membawa dan memeriksa lima orang yang di antaranya adalah1 manajer dan 4 orang berperan sebagai leader di perusahaan itu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan manajer perusahaan yang berinisial V sebagai tersangka.
"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manjernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.
Tersangka V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Zulpan menyebut polisi mendapati banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV