Kata Firli Bahuri soal Pemanggilan Ubedilah: KPK Akan Menyampaikan ke Publik Pada Saatnya
Hukum | 27 Januari 2022, 12:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen UNJ, Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (26/1).
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut Ubedilah dimintai keterangan terkait substansi laporannya terhadap Gibran dan Kaesang.
Firli mengatakan, KPK telah menerima laporan Ubedilah. Setelah itu, KPK mendalami keterangan Ubedilah sebagai pelapor dan memeriksa bukti-bukti permulaan yang dimiliki Ubedilah.
Baca Juga: KPK Minta Klarifikasi soal Laporan Gibran-Kaesang, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Bawa Dokumen Tambahan
Firli memastikan KPK akan memproses laporannya dan hasilnya akan disampaikan kepada publik pada saatnya nanti.
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Laporan tersebut terkait dengan relasi bisnis keduanya dengan PT SM.
Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV