Apakah Kerangkeng Milik Bupati Langkat Bentuk Perbudakan Modern? Komnas HAM Segera Selidiki
Hukum | 27 Januari 2022, 10:30 WIBMengenai para penghuni yang disebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit, Komnas HAM juga akan menerapkan sistem hukum internasional dalam penyelidikan ini.
"Yang kita sebut sebagai konvensi anti penyiksaan dan perendahan martabat manusia," ucapnya.
Baca juga: Pakar Pidana soal Kerangkeng Manusia: Bupati Langkat Berperilaku Kolonial di Zaman Milenial
Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah sistem mempekerjakan manusia ini sesuai prosedur atau memang benar terjadi tindakan perbudakan modern sehingga terjadi pelanggaran hukum.
"Jadi inilah dari bagian konvensi itu. Ada pasal-pasal yang terkait dengan itu. Meski tujuannya baik yaitu untuk membantu orang yang punya masalah dengan gangguan mental," jelasnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV