Enggan Bayar Utang Rp60 Miliar ke Seorang Warga Padang, Ini Alasan Presiden Jokowi dan Menkeu
Hukum | 27 Januari 2022, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu), melalui tim kuasa hukumnya, menolak untuk membayar utang negara sebesar Rp 60 miliar.
Utang tersebut merupakan bagian dari gugatan seorang warga dari Padang, Sumatera Barat, bernama Hardjanto Tutik yang pernah memberikan dana pinjaman kepada negara Indonesia pada 1950.
Kasi Pertada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Bob Sulitian mengatakan, penolakan membayar utang itu terjadi meski proses mediasi telah digelar oleh Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022).
"Ya benar, memang ada (gugatan dari Hardjanto soal utang negara). Jadi, persidangan tersebut sudah masuk mediasi (namun gagal)," kata Bob, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Latar Belakang Gugatan Warga Padang kepada Presiden Jokowi soal Utang Negara Rp 60 Miliar
Alasan pemerintah tolak bayar utang
Menkeu yang diwakili oleh 12 pengacara, dalam jawaban tertulisnya, menyatakan bahwa obligasi atau surat utang milik negara yang ada di tangan Hardjanto sudah lewat masa pelunasannya.
Menurut Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, durasi waktu pelunasan utang itu terhitung hingga lima tahun sejak penetapan obligasinya pada 28 November 1978.
"Maka surat obligasi tersebut jadi kedaluwarsa. Sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," jelas salah satu pengacara Menkeu, Didik Hariyanto.
Jadi, karena penggugat tidak mencairkan obligasi tersebut dalam rentang waktu yang telah disebutkan di atas, alhasil pemerintah saat ini tak berkewajiban untuk melunasinya.
Baca Juga: Gagal Mediasi, Jokowi Tak Bersedia Bayar Utang Rp60 Miliar ke Seorang Warga Asal Padang
Hardjanto kecewa dengan pernyataan pemerintah
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com