Anies Terbitkan Kepgub Terbaru soal PPKM Level 2 di Jakarta, Berlaku hingga 31 Januari
Update corona | 27 Januari 2022, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang diterapkan di Jakarta.
Ketentuan yang diatur dalam Kepgub terbaru tersebut berlaku selama tujuh hari. Dimulai dari tanggal 25 Januari hingga 31 Januari 2022.
Baca Juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Berikut Syarat-syarat Masuk Pusat Perbelanjaan
Dalam Kepgub tersebut, Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi COVID-19.
Sesuai SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.
Untuk menjalankan kegiatan PTM itu, syaratnya adalah satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Adapun capaian vaksinasi di DKI Jakarta saat ini sudah mencapai di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.
Baca Juga: 90 Sekolah Ditutup karena Covid-19, P2G Desak Anies Hentikan PTM 100 Persen
Selain soal PTM, dalam Kepgub tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih sama dengan ketentuan Kepgub 47 tahun 2022 soal PPKM level dua.
Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50 sampai 75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Baca Juga: Saling Sindir PSI vs Anies, Pengamat: Model Serangan Politik PSI Berkesan "Kurang Dewasa"
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Baca Juga: Pengamat Nilai Anies Ingin Bilang ke Giring: Aduh Bro, Kalau Fals Suaranya Jangan Ngomong Politik
Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Gagal Mediasi, Jokowi Tak Bersedia Bayar Utang Rp60 Miliar ke Seorang Warga Asal Padang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV