> >

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru soal PPKM Level 2 di Jakarta, Berlaku hingga 31 Januari

Update corona | 27 Januari 2022, 09:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan 3 Undang-Undang sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP (28/12/2021). Anies juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan revisi UMP. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Baca Juga: Saling Sindir PSI vs Anies, Pengamat: Model Serangan Politik PSI Berkesan "Kurang Dewasa"

Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Pengamat Nilai Anies Ingin Bilang ke Giring: Aduh Bro, Kalau Fals Suaranya Jangan Ngomong Politik

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.

Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Gagal Mediasi, Jokowi Tak Bersedia Bayar Utang Rp60 Miliar ke Seorang Warga Asal Padang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU