KSP soal Ambil Alih Kelola Wilayah Udara dari Singapura: Ini Mempertegas Integritas Teritorial NKRI
Berita utama | 27 Januari 2022, 07:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, ambilalih pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna mempertegas teritorial negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain sebagai bukti konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago.
Demikian Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
“Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial NKRI,” ujar Jaleswari.
“Juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa setiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya,” ujarnya.
Baca Juga: RI Ambil Alih FIR di Kepri dan Natuna, AirNav Indonesia Jamin Navigasi Penerbangan Aman
Tak hanya itu, Jaleswari mengatakan ambilalih pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna merupakan bentuk implementasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Di mana pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya.
Untuk itu, Jaleswari pun menekankan kesepakatan pengambilalihan pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna perlu diikuti oleh berbagai langkah lanjutan.
Antara lain memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dan teknologi pendukung yang memadai.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV