Ribuan Pelaku Korupsi Dipidana tapi Kerugian Negara Meningkat, Jaksa Agung: Kita Renungkan Bersama
Hukum | 26 Januari 2022, 21:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ribuan pelaku korupsi telah dipidana, tetapi kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin ketika memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Rabu (26/1/2022).
Burhanuddin juga mengatakan bahwa menghukum mati para koruptor merupakan bentuk manifestasi maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang menyerupai fenomena gunung es.
“Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, di mana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana. Akan tetapi, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat,” kata Burhanuddin, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan, Jaksa Agung: Kita akan Tuntaskan
Menurutnya, berbagai sanksi pidana yang telah dijatuhkan kepada para koruptor, hanya menimbulkan efek jera kepada para terpidana saja. Namun, efek jera itu belum sampai ke masyarakat umum.
Hal ini, kata dia, dapat dilihat dari munculnya bibit-bibit koruptor baru yang justru silih berganti dan tumbuh di mana-mana.
“Perlu kita renungkan bersama-sama, ternyata dengan pola sanksi pidana yang telah dikenakan kepada para koruptor hanya menimbulkan efek jera pada para terpidana,” tegasnya.
Berdasarkan hal itu, aparat penegak hukum maupun pembentuk undang-undang harus memikirkan efek jera yang dapat menjadi peringatan paling efektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.
Penerapan hukuman mati disebutnya merupakan salah satu instrumen yang dapat menjadi pertimbangan.
Pada dasarnya, tutur Burhanuddin, kejaksaan menyampaikan pesan yang keras kepada setiap orang yang berpotensi untuk melakukan kejahatan korupsi agar segera mengurungkan niatnya.
“Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat serious crime, harus dilakukan dengan cara extraordinary sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala mega korupsi,” kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara